PENDIDIKAN - Mari kita bicara soal sekolah dan dana BOS yang menjadi jantung operasional pendidikan negeri ini. Kita tahu, pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, tetapi kenapa sering kali terasa berat di kantong orang tua? Padahal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menurunkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 yang jelas-jelas mengatur soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Sederhananya, dana ini dirancang supaya sekolah bisa berjalan dengan baik tanpa perlu lagi mengutip biaya dari siswa. Nah, kalau dana sudah ada, untuk apa lagi pungutan tambahan?
Dalam peraturan ini, dana BOS Reguler mencakup biaya operasional sekolah yang cukup lengkap, bahkan mungkin sampai serba ada. Dana ini mestinya bisa meng-cover semua yang dibutuhkan sekolah, mulai dari penerimaan siswa baru, biaya listrik, sampai pembelian alat multimedia untuk pembelajaran. Kalau semua sudah diatur begini, masih adakah alasan sekolah memungut biaya tambahan? Yuk, kita intip apa saja sebenarnya yang dijamin oleh dana BOS ini, yang konon bisa membuat pungutan jadi hal yang tak lagi dibutuhkan.
Operasional Sekolah dari A sampai Z, Semuanya Dibiayai BOS
Pertama, dana BOS ini membiayai penerimaan peserta didik baru. Bayangkan, dari proses seleksi sampai urusan administrasi awal, semuanya dibiayai dana BOS. Jadi, harapannya, siswa atau orang tua tidak lagi perlu merogoh kocek saat mendaftar. Lalu, ada pula anggaran untuk pengembangan perpustakaan. Sekolah bisa beli buku, majalah pendidikan, dan bahan pustaka lain, semua dari dana BOS. Jadi, tak ada alasan perpustakaan kosong atau kekurangan bahan bacaan, bukan?
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
Lanjut ke kegiatan sehari-hari, dana BOS juga meliputi kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Jadi, seharusnya tidak ada lagi cerita siswa harus patungan buat beli alat tulis atau bahan ajar. Bahkan, ujian tengah semester sampai ujian akhir semester juga bisa dibiayai dana BOS. Sekolah seharusnya bisa menjalankan asesmen dan evaluasi pembelajaran tanpa harus meminta uang tambahan dari siswa. Ya, semua sudah di-cover!
Belum lagi biaya administrasi kegiatan sekolah juga masuk dalam anggaran. Mau kirim surat, beli kertas, atau bikin dokumen penting, semuanya bisa dibiayai dana BOS. Bahkan, pelatihan dan workshop untuk guru, alias pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, juga termasuk. Jadi, kalau ada guru yang perlu ikut seminar atau pelatihan, seharusnya sudah ada anggarannya.
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
Dana BOS juga menutupi langganan daya dan jasa. Listrik, internet, telepon. Tidak perlu lagi meminta biaya tambahan untuk tagihan ini, semuanya sudah teralokasi. Kalau listrik mati di sekolah, seharusnya bukan karena dana habis, tetapi lebih pada urusan teknis. Tak kalah penting, dana BOS juga bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Jadi, kalau meja atau bangku rusak, atau cat dinding mengelupas, sekolah bisa memperbaikinya dengan anggaran BOS ini.
Bahkan, penyediaan alat multimedia juga ditanggung. Jadi, kalau mau mengajar pakai proyektor atau laptop, sekolah tidak perlu lagi minta sumbangan ke orang tua murid. Semua sudah masuk dalam daftar belanja BOS! Ada juga kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, terutama untuk sekolah kejuruan yang memerlukan alat-alat praktik tertentu. Tak hanya itu, dana BOS juga digunakan untuk mendukung keterserapan lulusan, misalnya dengan program magang atau pelatihan keterampilan.
Terakhir, yang tidak kalah penting, ada anggaran untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan. Guru honorer yang sering kali terdengar keluh kesahnya tentang honor rendah, seharusnya sudah terbantu dengan dana ini.
Lalu, Kenapa Masih Ada Pungutan?
Dengan semua komponen yang sudah di-cover ini, dana BOS sebenarnya sangat mencukupi untuk kebutuhan operasional dasar sekolah. Kalau dana ini dikelola dengan baik, seharusnya sekolah tak perlu lagi mencari dana dari siswa atau orang tua. Dalam idealnya, BOS ini adalah cara pemerintah menghilangkan kendala biaya bagi siswa agar mereka bisa fokus belajar tanpa terbebani urusan biaya tambahan.
Jadi, jika sekolah masih memungut biaya dari siswa, bukankah seharusnya ada tanda tanya besar? Apakah dana BOS belum mencukupi ataukah ada yang keliru dalam pengelolaannya? Peraturan ini mengamanatkan agar dana BOS dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas penuh. Pengawasan yang ketat dari pihak terkait sangat diperlukan agar dana ini benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Dana BOS bukan sekadar dana operasional biasa. Ini adalah dana untuk pendidikan gratis yang merata. Jika semua sekolah dapat mematuhi aturan ini, maka kita bisa membayangkan pendidikan yang bebas biaya, terjangkau, dan setara bagi seluruh anak Indonesia. Jadi, saat semua komponen sudah ada dalam anggaran, masih perlukah pungutan?
Jakarta, 04 November 2024
Hendri Kampai
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademis