JAKARTA - Pemerintah menganggarkan dana subsidi sebesar Rp502 triliun dalam pengantar RAPBN 2023. Anggaran subsidi tersebut mayoritas digunakan untuk menyubsidi sektor energi. Dengan besarnya alokasi anggaran subsidi tersebut, pemerintah harus lebih ketat mengawasi distribusi barang subsidi. Seruan ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo saat diwawancara media lewat pesan teks, Selasa (16/8/2022).
"Memang anggaran subsidi kita sangat besar, yaitu Rp502 triliun. Namun, bukan tidak mungkin anggaran ini kembali membesar apabila pemerintah tidak dapat mengawasi pendistribusiannya. Di sinilah urgen bagi pemerintah untuk fokus pada revisi Perpres BBM, agar subsidi jatuh kepada masyarakat yang berhak." jelas Sartono.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat itu, saat ini masyarakat sudah merasakan lonjakan harga pangan dan energi yang sangat tinggi. Saat yang sama ekonomi masyarakat baru berangsur membaiki dari pengaruh pandemi Covid-19.
"Kenaikan LPG dan BBM non subsidi juga semakin membuat tekanan ekonomi bagi masyarakat. Sudah seharusnya Pemerintah tidak menaikan harga BBM subsidi dan fokus merevisi Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, sehingga subsidi yang dikeluarkan menjadi tepat sasaran, " tandas Sartono.
Pemerintah, lanjut legislator dapil Jatim VII itu, harus mengatur skala prioritas dalam melaksanakan proyek pembangunan. Menurut Sartono, pemerintah sebaiknya menunda sejumlah proyek yang menggunakan anggaran besar dan mengalokasikan anggaran tersebut untuk subsidi maupun program yang dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat.
"Konflik Rusia-Ukraina membuat harga minyak dan gas bumi semakin melambung. Harga minyak yang tinggi ini membuat inflasi juga melonjak. Indonesia memang negara penghasil migas, namun lapangan migas kita sudah sangat tua, dan memiliki penurunan tingkat produksi yang besar. Oleh karena itu, transisi energi dengan menggunakan energi terbarukan menjadi solusi yang tepat, agar Indonesia tidak bergantung dengan energi fosil, " tutup Sartono. (mh/aha)