Jakarta - Komisi II DPR RI menyatakan penyelesaian klaim batas wilayah administrasi antara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Selatan yang menyangkut Pulau Kakabia/Kawi-Kawia harus segera diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Konflik klaim batas wilayah itu terjadi karena kedua provinsi merasa berhak atas Pulau Kakabia yang melibatkan Kabupaten Selayar di Sulsel dan Kabupaten Buton Selatan di Sultra.
Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum/Audiensi Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait konsultasi keberadaan dan status hukum Pulau Kawikawia yang berada di wilayah Sultra dan Sulsel, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022)
Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus menyatakan bahwa perselisihan ini harus segera diakhiri. Karena menurutnya Pulau Kakabia atau Kawi-Kawia itu mempunyai peranan yang cukup strategis bagi wilayah Sulawesi. “Bagaimana bisa dimajukan dan diberikan infrastruktur kalau statusnya tidak jelas sampai sekarang. Kalau memang ada UU Nomor 16 Tahun 2014 maka pasti akan lebih kuat secara hirarkinya, " ucap Ihsan.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada Gubernur Sultra agar membuat surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri terkait status hukum Pulau Kakabia/Kawi-Kawia, dan meminta tembusan surat tersebut dikirimkan kepada Komisi II DPR. Beberapa usulan senada juga disampaikan para Anggota Komisi II DPR, agar dibentuk Panja (Panitia Kerja) untuk menyelesaikan permasalahan ini.Seperti diketahui, Kepulauan Selayar mengklaim Pulau Kakabia, yang disebut Pulau Kawi-Kawia oleh Buton Selatan, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagai payung hukum pembentukan daerah tingkat dua.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Bahkan penguasaan itu dipertegas melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Namun setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Pulau Kawi-Kawia berubah statusnya menjadi bagian wilayah administrasi Buton Selatan