PEKANBARU - Pada bulan April lalu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat.
Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan apresiasinya atas kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun ini, dengan menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah khususnya Presiden dan Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid.
Adapun kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
Diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022. K/L dapat mencairkan Gaji ke-13 dengan mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022. Dalam hal SPM Gaji ke-13 tahun 2022 diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Estimasi besaran pembayaran Gaji ke-13 di Provinsi Riau diperkirakan akan sama dengan realisasi pembayaran THR tahun 2022 yang lalu, yaitu sebesar Rp157, 86 Miliar untuk aparatur pemerintah pusat dan Rp464, 72 Miliar untuk aparatur pemerintah daerah.Pencairan/pembayaran Gaji-13 di bulan Juli ini diharapkan pula mampu membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.
Di awal pandemi tahun 2020, besaran Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
" Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini pun diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun 2022, fokus PEN adalah pada kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, dan penguatan pemulihan ekonomi khususnya bagi UMKM". Ujar Menpan RB
Manfaat APBN dirasakan oleh perekonomian yang berhasil tumbuh positif sebesar 3, 69% (yoy) serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang turun mendekati level prapandemi di tahun 2021. APBN ke depannya akan terus menjadi peredam gejolak (shock absorber) dalam perekonomian. ***