SUKABUMI - Menghadapi berbagai gejolak perubahan yang sulit diprediksi sepanjang tahun 2022, Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menekankan agar pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas kemampuan fiskal daerah dengan menciptakan berbagai inovasi. Menurutnya, inovasi-inovasi tersebut juga akan menjadi pertimbangan signifikan bagi Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan untuk menentukan besaran Dana Insentif Daerah (DID).
“Jadi, memang di daerah harus mampu untuk mempertahankan fiskal daerahnya. Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa jadi poin penilaian, ” ucap Muraz saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
Di sisi lain, politisi Partai Demokrat itu memahami memang penilaian inovasi masih dinilai subjektif. Oleh karena itu, ia meminta Kemendagri dan Kemenkeu membuat rumusan kriteria yang terdiri sejumlah indikator yang jelas dan akuntabel dengan mempertimbangan keunikan daerah. “Hal ini penting untuk meminimalisir subjektivitas dalam penilaian yang nantinya berpengaruh pada penentuan DID setiap daerah, ” lugas Muraz.
Sepakat dengan Muraz, Anggota Komisi II DPR RI Mardani turut menegaskan bahwa keunikan daerah (local wisdom), jika dikelola dengan serius, berpotensi menjadi inovasi daerah. Tentu, inovasi tersebut, menurutnya, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga, ia menyampaikan tidak ingin keseragaman penilaian dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang didesain oleh Kemendagri mematikan semangat daerah untuk tumbuh dan berkembang.
“Keseragaman bisa menjadi salah kaprah karena semua item penilaian diseragamkan. Padahal, setiap daerah itu unik dan tiap wilayah itu ada yang khas. Masing-masing punya local wisdom-nya di mana mimpi dan harapan daerah perlu diwujudkan, ” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebagai informasi, pada kunjungan tersebut, Wali Kota Sukabumi menjelaskan penganggaran DID pada tahun 2022 mengalami penurunan. Dimana, pada tahun sebelumnya adalah Rp41 miliar, kini hanya memperoleh sekitar Rp3 miliar. Ia memaparkan, mengenai DID, secara administrasi telah masuk kategori kluster A dengan memenuhi syarat yang telah terpenuhi. Namun, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui alasan di balik penurunan besaran DID tahun 2022. Di sisi lain, terkait SIPD memiliki sejumlah kendala untuk diterapkan di tingkat pemerintah daerah karena adanya pembatasan kewenangan daerah. (ts/sf)