JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Dari informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI, mampu membesarkan hati dan menjawab bahwa sesungguhnya sudah ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK. Namun begitu, Hetifah menyoroti kurang optimalnya usulan dari pemerintah daerah.
“Pemda tentu memiliki kekhawatiran tersendiri terutama berkaitan dengan anggaran. Masih banyak keluhan dari pemda bahwa pemerintah pusat kurang memberikan informasi yang jelas seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan. Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih masif dan melibatkan kami, para wakil rakyat, untuk menjembatani, ” kata Hetifah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Formasi GTK-PPPK 2022 dengan perwakilan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut juga mempertanyakan nasib guru honorer Kaltim yang telah lolos PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Meski sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK. Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanya politisi Partai Golkar tersebut.
Menjawab pertanyaan Hetifah terkait kejelasan SK dan NI-PPPK, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan situasi PPPK di Kaltim. “Setelah dicek melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk, tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan melakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini, ” tandas Suharmen.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan pendanaan PPPK sudah dijamin APBN. “Total anggaran PPPK sekitar Rp12, 22 triliun. Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain, ” papar Arya.
Sementara, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, meskipun sudah ada kepastian dana, masih banyak pemerintah daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022. “Baru 17, 3 persen pemda yang mengusulkan formasi di tahun 2022. 244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40 persen dan 191 pemda belum mengusulkan formasi sama sekali, ” tutur Iwan. (rnm/sf)