JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebutkan, sebanyak 890 bandar narkoba berasal dari berbagai lapas di sejumlah daerah, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilancap, Jawa Tengah.
“Di Nusakambangan, para bandar narkoba itu masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum dan mereka berada di satu sel seorang diri, ” kata Reynhard saat jumpa pers pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaringan Fredy Pratama di Lapangan Bayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2023).
Menurut Reynhard, pihaknya selalu bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan. Ia juga tak menampik dengan adanya narapidana yang bermain barang haram tersebut. Namun dia memastikan akan menyikat habis mereka yang mengedarkan atau menjadi bandar.
“Di lapas, kami selalu bekerja sama dengan Polri untuk pengawasan sekaligus pembinaan, ” ucap Jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Atas kerjasama dan kinerja Ditjenpas, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada berikan penghargaan kepada Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga. Terutama dalam pengungkapan TOC Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama.
Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, jaringan Fredy Pratama ini terbilang sangat rapi dan terstruktur peredarannya.
“Dari hasil evaluasi oleh tim Bareskrim Polri, ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sidikat tersebut, yaitu penggunaan alat komunikasi, yaitu penggunak Blackberry Messengger Interprice, Prima, dan Wayers, saat berkomunikasi, ” ujar Wahyu.
Setelah dilakukannya penelusuran oleh tim Bareskrim, peredaran narkotika yang ada di Indonesia, bermuara pada satu orang, yaitu Fredi Pratama.
“Yang beraangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur, ” bebernya.
Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10, 2 ton sabu dan 116.346 ekstasi milik jaringan Fredy Pratama.
Bahkan, dari hasil kejahatan para tersangka, penyidik menyita Rp10, 5 triliun aset dari sangkaan pasal TPPU. Fredy Pratama sendiri hingga kini masih buron dan belum diketahui dimana keberadaannya.(*)