Bertu Merlas: Syarat Sejahtera Bangsa Ketika Rakyatnya Punya Rumah

    Bertu Merlas: Syarat Sejahtera Bangsa Ketika Rakyatnya Punya Rumah
    Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas

    JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menegaskan syarat sejahtera sebuah bangsa adalah ketika rakyatnya mempunyai rumah sebagai tempat tinggal. Mau seseorang punya uang banyak, tambahnya, jika ia tak memiliki rumah maka dapat disebut belum sejahtera.

     

    "Sementara Bank BTN untuk kredit rumah subsidi itu menguasai pangsa pasar sekitar 80 persen. Tetapi ini saya pun tidak yakin, jangan-jangan 100 persen. Karena saya tidak melihat dari bank lain menyalurkan rumah subsidi ini. Hampir tidak kelihatan, " ujar Bertu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Direktur Utama BTN, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

     

    Ia menilai kehadiran BTN dalam penyaluran kredit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangatlah mulia. Karena itu, ia mendukung adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah untuk BTN, terlebih jika ada right issue sebesar Rp2, 48 triliun untuk meningkatkan jumlah penyediaan unit rumah menjadi 1, 32 juta unit. "Saya mendukung agar supaya MBR diberi kemudahan untuk membeli rumah, " ujarnya.

     

    Di sisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendorong agar batas umur kredit (tenor) bisa melebihi dari 20 tahun pembiayaan. Sebab, jika batas tenor maksimal hanya 20 tahun berarti maksimal umur seseorang jika ingin mendapatkan pinjaman pembiayaan rumah murah adalah di angka usia 35 tahun. "Peraturan ini dari mana? Saya tidak tahu ini peraturannya dari OJK, BI, atau BTN sendiri?” tanyanya.

     

    Sedangkan, jika ada seseorang berusia 40 tahun sedangkan ia hanya mampu membayar kredit misalnya Rp1 juta/bulan maka terpaksa tidak dapat membeli rumah. "Kenapa tidak dipertimbangkan ditingkatkan umur kreditnya hingga 60 tahun kalau ini aturan internal. Sehingga, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang umurnya 40 tahun masih mampu membeli rumah tersebut, " tutup Bertu. (rdn/sf)

    bertu merlas pkb dpr ri komisi xi btn rdp indonesia jakarta bi ojk pmn mbr
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia

    Ikuti Kami