JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan DPR menargetkan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Masa Sidang V Tahun Persidangan 2021-2022. Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menyatakan pemerintah sudah setuju agar RKUHP segera disahkan.
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai, " ujar Bambang Pacul, Kamis (23/6/2022).
Politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, RKHUP merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III DPR. Bambang Pacul menyebut RKUHP adalah masterpiece Komisi IIII. "RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa, " tuturnya.
Bambang Pacul menyebut saat ini terdapat 14 isu di RKUHP yang dibahas. Namun, sambungnya, pembahasan tersebut sudah selesai dan tinggal disetujui. "Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal, " tandas Bambang Pacul.
Lebih lanjut, Bambang Pacul menambahkan DPR RI telah bersurat ke Presiden Jokowi untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna. Namun, sejauh ini pemerintah belum memberikan surat jawaban karena perbedaan diksi yang perlu disepakati. Bambang Pacul juga memastikan RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat.
"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Selain itu, KUHP dipastikan terbuka untuk publik. Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai, " tutup legislator dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiraej juga menyatakan RKUHP ditargetkan disahkan pada Juli 2022. Hal itu disampaikan pada rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham terkait sosialisasi RKUHP. Saat itu, Eddy berharap RKUHP bisa diselesaikan di Masa Sidang V DPR 2022. Sebab, RKUHP masuk dalam Prolegnas menengah 2020-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas 2022.
Wamenkumham juga mengatakan, Pemerintah belum menyerahkan draf terbaru dari RKUHP. Alasannya, masih banyaknya salah ketik atau typo dalam drafnya. "Itu masih banyak typo, kami baca. Jadi misalnya gini, kan ada pasal yang dihapus, bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua, " ujar pria yang akrab disapa Eddy itu di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini. (pun/sf)