JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memulai vaksinasi booster COVID-19 pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran.
Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ” kata Nadia melalui keterangan resminya Selasa (4/1/2022).
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia, peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di rumah sakit (RS) BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
“Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya, ” kata Nadia.(***)