JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara sah menyetujui revisi atau Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan UU tersebut sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu berisi mekanisme pengaturan metode omnibus. Tak hanya itu, substansi lainnya yakni perubahan domain pengundangan pemerintah yang selama ini berada di wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini berada di domain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai menghadiri Rapat Kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
“Baleg DPR menyetujui revisi UU PPP untuk dibawa ke Rapat Paripurna dalam konteks merespon putusan MK yakni salah satunya mekanisme tentang pengaturan metode omnibus. Substansi lainnya yakni perubahan domain pengundangan yang selama ini berada di wewenang Kemenkumham kini dipindahkan ke domain Kemensetneg sebagaimana termaktub di Pasal 85 Ayat 1 daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64. Mengingat, selama ini penomoran UU ada di Kemensetneg sedangkan pengundangannya di Kemenkumham yang dinilai tidak efisien, ” ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP itu mengungkapkan, atas dasar itulah maka dalam UU PPP sekaligus mengatur bahwa keseluruhan rangkaian pengundangan UU ada di ranah Kemensetneg. Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan UU PPP mengatur tentang ketertiban hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya, tutur Baidowi, agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung secara hierarki.
Lebih lanjut, Awiek menyatakan Panja Baleg DPR RI mengusulkan kepada Pimpinan Baleg dan Pimpinan DPR RI agar UU PPP dapat disahkan di Rapat Paripurna terdekat yang kebetulan jatuh pada hari Kamis (14/4/2022). “Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), disepakati bahwa UU PPP ini dapat disahkan di Paripurna jika setelah melalui pembahasan di tingkat I. Jadi, kalau sudah selesai di tingkat I maka bisa langsung dikirimkan ke tingkat II yakni Rapat Paripurna sebagaimana keputusan Bamus, ” pungkas Awiek.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah yang dihadiri Menko Perekonomian dan Menko Polhukam melalui musyawarah mufakat tanpa voting menyetujui revisi UU PPP dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI. Sebanyak 8 Fraksi di Baleg DPR RI menyetujui UU PPP dibawa ke pembahasan tingkat II dan hanya 1 Fraksi yang meminta penundaan pengesahan UU PPP sebagai hal lumrah bagian dari demokrasi.